Kamis, 4 Juni 2026

KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Usai Blackout Sumatera

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 13:12 WIB
KOSMAK menduga terdapat praktik manipulasi kualitas dan harga batubara yang berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. (Foto Ilustrasi)
KOSMAK menduga terdapat praktik manipulasi kualitas dan harga batubara yang berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. (Foto Ilustrasi)

JAKARTA - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigatif terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Desakan itu disampaikan menyusul peristiwa pemadaman listrik yang terjadi di enam provinsi di Sumatera.

KOSMAK membayangkan terdapat praktik manipulasi kualitas dan harga batubara yang berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pasokan batubara berkualitas rendah yang tidak sesuai spesifikasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

“Batubara yang dipasok diduga memiliki kualitas kalori sekitar 3.000 GAR, padahal spesifikasi boiler PLTU membutuhkan kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR,” ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Jejak Kasus Suap DJKA Kemenhub, Harno Trimadi Diduga Terima Gratifikasi

Menurut Ronald, dengan kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023, dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara berpotensi menimbulkan kerugian negara rata-rata Rp 15 triliun per tahun.

KOSMAK juga menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat internal PLN, perusahaan pemasok, hingga lembaga surveyor.

Dalam pernyataannya, KOSMAK menyebut sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan batubara untuk PLN EPI, antara lain PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

KOSMAK juga menyinggung nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait tudingan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila Pengasuh Ponpes di Pekalongan, PolisiPeriksa 6 Korban

Selain itu, KOSMAK menduga terdapat praktik manipulasi dokumen kualitas batubara melalui lembaga inspeksi atau surveyor.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan hasil pengujian kualitas batubara yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X