BLANGPIDIE – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian, kawasan gambut, maupun kawasan hutan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau.
Menurut Kapolres, praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak luas bagi masyarakat.
Api yang awalnya kecil dapat menyebar dengan cepat, terutama di lahan kering, sehingga sulit dikendalikan ketika cuaca panas dan angin kencang terjadi secara bersamaan.
Baca Juga: Usai Dikeluhankan Warga, Bangunan Diduga Arena Sabung Ayam di Comal Dibongkar Polisi
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab sedikit kelalaian saja bisa memicu kebakaran yang meluas dan merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ucap AKBP Agus Sulistianto, pada HukumToday.com. Selasa (2/6/2026)
Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan menghanguskan kawasan produktif, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, hingga aktivitas ekonomi warga juga dapat terganggu akibat kebakaran yang tidak terkendali.
Baca Juga: Video WNA Diduga Tak Mau Bayar Makan di Jakarta Viral, Ucap 'Saya Bangun Negaramu'
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Perlu kami ingatkan bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku karhutla telah diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.