Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Dugaan Pencemaran Teluk Buli Menguat, PT FHT Didesak Jalani Audit Lingkungan Independen

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:15 WIB
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Feni Halmahera Timur di Teluk Buli. Foto: Salawaku Institut
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Feni Halmahera Timur di Teluk Buli. Foto: Salawaku Institut

JAKARTA – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Organisasi lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Perhatian publik menguat setelah beredarnya laporan dan dokumentasi yang menunjukkan perubahan kondisi perairan di sekitar Teluk Buli.

Air laut tampak keruh dan diduga mengalami sedimentasi yang dikaitkan dengan aktivitas industri pertambangan di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menilai dugaan pencemaran itu perlu diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Baca Juga: Pasutri di Aceh Selatan Sepakat Berdamai, Kasus KDRT Tak Berlanjut

Menurut Astuti, dugaan pencemaran yang bermula dari aliran Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan penyebab serta dampak yang ditimbulkan.

“Pasti itu dapat merusak tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Astuti, seperti dikutip dari Konteks.co.id, Sabtu (30/5/2026).

WALHI juga mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan tingkat kepatuhan lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, audit lingkungan independen dinilai penting untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara 386 Dapur MBG di Jateng, 11 SPPG di Pemalang Kena Suspend karena Belum Penuhi Standar IPAL

Akademisi Soroti Aspek Pengelolaan Lingkungan

Sorotan serupa disampaikan pakar lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa. Ia menilai perubahan warna yang terjadi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai fenomena alam tanpa kajian yang komprehensif.

Menurut Mahawan, risiko limpasan udara, erosi, dan sedimentasi merupakan aspek yang harus diantisipasi sejak tahap perencanaan dan operasional melalui dokumen pengelolaan lingkungan perusahaan.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X