Kamis, 4 Juni 2026

BBM Subsidi Nelayan di Palopo Jadi Polemik, Warga Soroti Pejabat Penandatangan Surat

Photo Author
Laila Husnah, Hukumtoday.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 20:23 WIB
Ilustrasi surat rekomendasi BBM nelayan di Palopo yang menjadi sorotan usai muncul dugaan kewenangan penandatangan dipertanyakan.
Ilustrasi surat rekomendasi BBM nelayan di Palopo yang menjadi sorotan usai muncul dugaan kewenangan penandatangan dipertanyakan.

PALOPO - Sebuah surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian kewenangan dalam proses pengungkapannya.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial DA kepada redaksi pada Selasa (26/5/2026). DA memberikan wewenang kepada pejabat yang menandatangani surat rekomendasi tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp menggunakan kop Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kota Palopo.

Berdasarkan dokumen tersebut, surat rekomendasi diterbitkan pada 20 Mei 2026 untuk kebutuhan pembelian BBM subsidi jenis solar bagi usaha penangkapan ikan bagan dengan alokasi sebanyak 180 liter per minggu.

Baca Juga: Ahmad Fikri Assegaf Lantik Pengurus DPN PERADI 2026-2031, Haris Azhar hingga Ifdhal Kasim Masuk Jajaran

Dalam dokumen itu, surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat dengan jabatan Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura.

DA menilai bidang tersebut diduga tidak memiliki kewenangan langsung terkait urusan perikanan maupun publikasi rekomendasi subsidi BBM bagi nelayan.

“Setahu saya, bukan bidang itu yang bertanda tangan dalam surat tersebut,” ujar DA kepada redaksi.

Ia meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar permasalahan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya mengenai tata kelola pendistribusian subsidi BBM untuk nelayan.

Baca Juga: Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, ICCN: Angin Segar bagi Industri Penerbitan

Menurut DA, dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan operasional nelayan seharusnya diterbitkan oleh bidang yang sesuai dengan urusan teknis perikanan agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi maupun jabatan.

Surat rekomendasi tersebut juga mencantumkan masa berlaku hingga 18 Juni 2026 untuk penggunaan subsidi tenaga surya bagi kapal nelayan penerima rekomendasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait kewenangan penandatangan surat tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.(*)

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X