JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Tersangka ketiga yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Dilakukan penetapan dan pengecualian terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, Program MBG merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025.
Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam pengungkapan pengungkapan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos verifikasi melalui portal mitra BGN dan memperoleh insentif dalam jumlah besar.
Penyidik juga berharap beberapa yayasan tersebut dimiliki atau terafiliasi dengan para korban.
Selain itu, tersangka ketiga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Intervensi tersebut diantaranya berdampak pada penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan menimbulkan dugaan mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.