PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi politik yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut dimiliki keluarga Fadia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya arahan politik terhadap para pekerja tersebut.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu memilih saudari FAR,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Viral CCTV Penganiayaan di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka
Menurut Budi, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, KPK juga menilai dugaan intervensi tersebut dapat memperkaya kajian lembaga antirasuah mengenai pola korupsi dalam sistem politik dan pemilu.
“Khususnya di kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Riset di Denmark 2026, Rifaldy Fajar Akui Salah dan Minta Maaf
Dalam operasi itu, Fadia diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Pada waktu yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Sehari berselang, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena PT RNB diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.