Kamis, 4 Juni 2026

DPR Siap Masukkan Aturan Kuota 30 Persen Perempuan ke Revisi UU Pemilu

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 13:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

Dasco menilai aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif bukan hal yang sulit dipenuhi oleh partai politik. “Kita mendukung adanya ketentuan tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut masih banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk terjun ke dunia politik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Pilkada oleh Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Outsourcing

Dasco juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan peran perempuan di dunia politik.

Ia memastikan ketentuan mengenai syarat keterwakilan perempuan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan DPR.

Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.

Baca Juga: Viral CCTV Penganiayaan di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak mengatur sanksi terhadap partai politik yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk jaminan rakyat, pemilu yang jujur ​​dan adil, serta kepastian hukum.(*)

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X