Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang Belum Ditahan, Ahmad Mursidi Justru Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:00 WIB
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (Instagram.com/@feedgramindo)
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (Instagram.com/@feedgramindo)

PANDEGLANG - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/04/2026) lalu, kembali menjadi sorotan publik.

Ahmad Mursidi, pejabat Pemkab Pandeglang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, ia justru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, memicu gelombang kritik dari masyarakat di media sosial.

"Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram @feedgramindo, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.

Baca Juga: Pengakuan Kepala SPPG Sibolga Viral, Akui Main Judi Online, Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG

Lantas, bagaimana sebenarnya proses hukum yang tengah menjerat Staf Ahli Bupati Pandeglang itu? Berikut fakta terkini di antaranya.

Dalam kasus ini, total korban mencapai 9 orang, dan 2 orang yakni seorang siswa SD dan pedagang telah dinyatakan meninggal dunia.

Kala itu, Mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga, termasuk siswa sekolah dasar yang sedang berada di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, total korban mencapai 9 orang yang terdiri dari 7 siswa SD, 1 pedagang, dan 1 tenaga sales.

Secara terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Razia Tengah Malam di Rutan Kraksaan, Hasilnya Nihil

"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X