Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi KUR BSI di OKI, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Penerima Fiktif Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 18:15 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI

JAKARTA -  Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, dikutip Kilat.com ( Promedia Group ), terungkap bahwa sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, tercatat sebagai penerima pembiayaan KUR selama periode 2022 hingga 2023.

Jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tiga orang yang didakwa dalam perkara ini, yakni Syaifudin alias Udin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), dan Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.

Baca Juga: Kapolres Abdya Peringatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Pidana

Pada sidang perdana yang digelar 21 Mei 2026, terdakwa ketiga tidak mengajukan nota persetujuan atau eksepsi atas dakwaan jaksa sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan alat bukti dan Saksi.

Bermula dari Program Kemitraan

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari program kemitraan yang ditawarkan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira.

PT Karomah Ilahi Mandira termasuk berpartisipasi sebagai avalist atau penjamin dalam pengajuan pembiayaan KUR bagi para petani.

Perusahaan tersebut mengumpulkan data identitas petani, termasuk kartu tanda penduduk dan dokumen pendukung lainnya, yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan.

Jaksa menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses administrasi pembiayaan yang tetap memperoleh persetujuan hingga dana KUR dicairkan.

Baca Juga: Usai Dikeluhkan Warga, Bangunan Diduga Arena Sabung Ayam di Comal Dibongkar Polisi

Dugaan Penandatanganan Dokumen Kosong

Dalam konferensi tersebut, JPU juga mengungkap dugaan bahwa para petani tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dokumen yang mereka tanda tangani saat proses akad pembiayaan.

Menurut jaksa, sejumlah petani diduga diminta menandatangani dokumen yang belum terisi secara lengkap.

Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam pemeriksaan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk memastikan kelancaran prosedur penyaluran pembiayaan.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X