Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi KUR BSI di OKI, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Penerima Fiktif Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 18:15 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam konferensi guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, semua terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*) 

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X