Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Khusus pengadaan motor listrik, penyidik menduga vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Kejagung menyebut penyimpangan dalam tata kelola Program MBG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait besaran pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kapolres Aceh Selatan Ajak Warga Cegah Karhutla, Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan
Tersangka ketiga juga telah ditahan selama 20 hari di depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyelidikan penyelidikan.
Penyudiksi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.(*)