Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Dugaan Perusakan Aset Pemprov di Jakbar Belum Tuntas, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemda

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB
Dugaan perusakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berupa taman di kawasan Jalan Kembangan Baru Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Kembangan Baru, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.  (Foto Promedia Group)
Dugaan perusakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berupa taman di kawasan Jalan Kembangan Baru Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Kembangan Baru, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto Promedia Group)

JAKARTA  - Dugaan perusakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berupa taman di kawasan Jalan Kembangan Baru Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Kembangan Baru, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan warga.

Selain taman yang disebut telah dihancurkan dan diurug, muncul pula dugaan adanya pembiaran hingga indikasi keterlibatan oknum tertentu.

Warga sekitar, Safrudin (52), mengaku prihatin dengan kondisi taman yang menurutnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Ia menilai kerusakan taman tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari pihak tertentu.

“Kalau tidak ada pembiaran atau dugaan kerja sama dengan oknum, saya rasa pelaku tidak akan berani melakukan pengurukan sampai seperti sekarang,” ujar Safrudin kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Kasus WO Marwah Bekasi, Korban Gagal Nikah hingga Karyawan Ngaku Gaji Belum Dibayar

Menurutnya, aktivitas pengurukan menggunakan tanah merah dan puing bangunan masih berlangsung hingga Mei 2026.

Ia juga menyaring tidak adanya penanda atau rencana kepemilikan aset dari Pemprov Jakarta di lokasi tersebut.

“Harusnya kalau memang aset pemerintah dijaga dengan baik dan dipasang tanda kepemilikannya supaya jelas,” katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan area taman sudah berubah menjadi lahan urukan tanah merah bercampur puing bangunan. Sejumlah fasilitas taman dan pepohonan disebut telah hilang.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusuma, membenarkan bahwa dugaan kasus perusakan taman tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 2024.

Baca Juga: Soroti Dugaan Aktivitas PT Ensem Lestari, HIMAPAS Pasang Spanduk di Banda Aceh

Ia mengaku sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penebangan pohon dan perusak taman.

"Terlapor atas nama Lidya Purba yang mengaku sebagai pihak yang dikuasakan," ujar Dirja saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X