Kamis, 4 Juni 2026

Kasus WO Marwah Bekasi, Korban Gagal Nikah hingga Karyawan Ngaku Gaji Belum Dibayar

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB
Viral WO Marwah yang diduga lakukan penipuan pada calon pengantin juga bermasalah dengan karyawannya. (Threads/putriwlndry - a.cheerfulgirl)
Viral WO Marwah yang diduga lakukan penipuan pada calon pengantin juga bermasalah dengan karyawannya. (Threads/putriwlndry - a.cheerfulgirl)

BEKASI - Kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) Marwah Catering Service di Bekasi, Jawa Barat, kian ramai dibicarakan di media sosial.

Sejumlah calon pengantin mengaku mengalami kerugian setelah acara pernikahan yang telah direncanakan gagal terlaksana.

Kasus ini mencuat usai beredarnya unggahan salah satu keluarga korban yang memperlihatkan prosesi pernikahan sederhana tanpa dekorasi maupun catering seperti yang sebelumnya dijanjikan pihak WO.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan yang sedianya digelar di Gedung Islamic Center Bekasi pada Sabtu (23/5/2026) batal terlaksana karena pihak WO Marwah diduga menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Seiring viralnya kasus tersebut, sejumlah mantan pegawai hingga vendor mulai buka suara terkait kondisi internal perusahaan.

Salah satu akun Threads bernama @fwzagyt_0823 mengaku pernah bekerja sebagai pegawai part time di WO Marwah. Ia menyebut pembayaran honor kerap terlambat dari perjanjian awal.

“Pembayaran fee part time yang molor dari perjanjian awal. Udah tertera di bawah sini kalau pembayaran H+1, nyatanya bisa sampai H+4,” tulis akun tersebut, Minggu (24/5/2026).

Dalam unggahan itu juga diperlihatkan tangkapan layar yang menyebut pegawai part time dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per hari.

Tak hanya itu, ia mengaku karyawan tetap yang bertugas saat acara pernikahan tidak mendapatkan tambahan biaya transportasi maupun makan.

“Karyawan tetap hanya diberi gaji per bulan yang itu pun dirapel,” lanjutnya.

Akun tersebut juga menyinggung gaya hidup owner WO Marwah yang disebut kerap bepergian di tengah keterlambatan pembayaran gaji pegawai.

“Gaji yang harusnya jadi hak karyawan beberapa bulan nggak diturunin, tapi ownernya bisa bolak-balik umroh dan liburan,” tulisnya.

Keluhan serupa juga disampaikan akun Threads @camllaily.

Ia mengaku mantan karyawan mendapat tekanan dan ancaman akan dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila membahas persoalan internal perusahaan di media sosial.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X