Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum ataupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan seluas sekitar 600 meter persegi itu juga menjadi objek klaim kepemilikan pihak tertentu berdasarkan surat girik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, Fajar Sauri, diketahui pernah bertugas di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2010.
Berdasarkan keterangan warga, pada masa itu lokasi tersebut telah berbentuk taman dan dilengkapi pagar.
Baca Juga: Ketua MA Sunarto Hadiri Rapat Paripurna DPR, Presiden Tegaskan APBN 2027 Alat Perjuangan Bangsa
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi yang telah diumumkan pers.
Saat ditemui di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Barat, petugas bagian persuratan menyampaikan bahwa pihak wali kota belum dapat memberikan tanggapan.
“Silakan dua minggu lagi datang kembali,” ujar seorang petugas bernama Sri kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian warga karena mencakup dugaan kerusakan aset daerah yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Polisi dan pihak terkait diharapkan dapat menyampaikan laporan tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)