Kamis, 4 Juni 2026

Jejak Kasus Suap DJKA Kemenhub, Harno Trimadi Diduga Terima Gratifikasi

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 12:36 WIB
Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)
Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)

Bermula dari OTT KPK Tahun 2023

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Baca Juga: Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap Saat Idul Adha

Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Perkara kemudian terus berkembang. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Harno Trimadi dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.

Selain itu, terdapat dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BBM Subsidi Nelayan di Palopo Jadi Polemik, Warga Soroti Pejabat Penandatangan Surat

Proyek Jalur Kereta Api Diduga Diatur

KPK menyebut perkara korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategi perkeretaapian, di antaranya proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan pembangunan jalur kereta api di Makassar.

Selain itu, kasus juga menyasar proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api berikut dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan proyek pemenang melalui rekayasa proses pengadaan mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca Juga: Ahmad Fikri Assegaf Lantik Pengurus DPN PERADI 2026-2031, Haris Azhar hingga Ifdhal Kasim Masuk Jajaran

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X