Kamis, 4 Juni 2026

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag, Sempat Berlari Hindari Wartawan

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:23 WIB
AKBP Basuki lari setelah sidang vonis kasus meninggalnya dosen Untag. (Instagram/zainalpetir_)
AKBP Basuki lari setelah sidang vonis kasus meninggalnya dosen Untag. (Instagram/zainalpetir_)

SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki dalam perkara kematian seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35), Rabu (20/5/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

Usai sidang, Basuki yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tampak bergegas meninggalkan ruang persidangan menuju area tahanan.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terdakwa terlihat berlari menuju mobil tahanan sambil dikawal petugas. Dalam video tersebut, terdengar seorang petugas menyebut borgol yang dikenakan Basuki sempat terlepas.

“Itu lepas itu, borgolnya lepas,” ujar seorang petugas dalam video yang diunggah akun Instagram pengacara keluarga korban, Rabu (20/5/2026).

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi juga terdengar melontarkan pertanyaan kepada terdakwa saat menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, Basuki beberapa kali terlihat menghindari sorotan media selama proses persidangan berlangsung. Pada sidang sebelumnya, ia sempat menutupi wajah menggunakan rompi tahanan dan berjalan cepat meninggalkan ruang sidang.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika korban berinisial D ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

Dalam proses pemeriksaan, kepolisian mengungkap adanya hubungan pribadi antara Basuki dan korban. Keduanya disebut telah menjalin komunikasi intensif sejak beberapa tahun terakhir.

Selain proses pidana, Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, proses banding terhadap putusan etik tersebut masih berlangsung hingga kini. (*)

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X