MANGGARAI - Polres Manggarai menetapkan Rahmawan B. Yohanes alias Yohan Padur (YP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Gistec.
Namun, Yohan membantah tuduhan tersebut dan menyebut persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata terkait ganti rugi lahan.
Menurut Yohan, dirinya hanya memperjuangkan hak atas tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Ia juga mengaku telah mengingatkan penyidik Satreskrim Polres Manggarai agar bersikap objektif dan menghormati hubungan kontraktual yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Gistec dengan PT Hakana (Hasta Karya Nugraha) selaku subkontraktor pelaksana proyek.
Baca Juga: WO Marwah Diduga Kabur, Korban Geruduk Gudang hingga Lapor Polisi
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan terkait kompensasi penggunaan lahan milik Yohan Padur.
Yohan menjelaskan, pada 12 Maret 2024 disepakati nilai kompensasi sebesar Rp403,5 juta. Saat itu, pihak PT Gistec disebut diwakili Fabianus Garang.
Selanjutnya, melalui proses negosiasi, nilai kompensasi disepakati turun menjadi Rp300 juta. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara tertanggal 12 Agustus 2024.
Dari total tersebut, sebesar Rp75 juta menjadi tanggung jawab PT Gistec dan disebut telah dibayarkan pada 14 Agustus 2024. Sementara sisa Rp225 juta menjadi kewajiban PT Hakana.
Menurut Yohan, persoalan muncul karena PT Hakana belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan.
Baca Juga: Wanita di Sampang Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Refund Shopee, Rugi Rp8,2 Juta
“Karena PT Hakana tidak membayar sesuai perjanjian yang sah, maka saya kembali memasang plang. Ini adalah respons atas ingkar janji atau wanprestasi mereka,” kata Yohan dalam keterangannya.
Ia menyayangkan langkah PT Gistec yang melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan.