Kamis, 4 Juni 2026

Ahli Presiden di MK: Frasa “Persatuan Harta” dalam UU Kepailitan Selaras dengan UU Perkawinan

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:25 WIB
Nien Rafles Siregar menyampaikan keterangan sebagai Ahli Presiden dalam sidang lanjutan uji materi UU Kepailitan dan PKPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.  (Foto Humas MK-RI)
Nien Rafles Siregar menyampaikan keterangan sebagai Ahli Presiden dalam sidang lanjutan uji materi UU Kepailitan dan PKPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto Humas MK-RI)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden, Jumat (15/05/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 itu, Dosen Program Studi Magister Hukum Hukum Universitas Gadjah Mada Fakultas, Nien Rafles Siregar, menyatakan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Nien Rafles, frasa “Persatuan Harta” yang diatur dalam pasal tersebut justru selaras dengan konsep harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Ia menjelaskan, permasalahan yang dipermasalahkan pemohon bukanlah pertentangan norma antara UU Kepailitan dan PKPU dengan konstitusi, melainkan konsekuensi hukum dari putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur perorangan yang menikah dalam persatuan harta.

“Permasalahan yang didalilkan oleh permohonan dalam permohonannya bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan PKPU dengan UUD 1945, melainkan konsekuensi hukum dari putusan pailit terhadap harta kekayaan milik debitur individu yang menikah dalam persatuan harta,” ujar Nien Rafles dalam konferensi di Gedung MK.

Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara frasa “Persatuan Harta” dengan kerugian yang didalilkan pemohon. Oleh karena itu, rumusan kedua pasal yang dinilai tidak menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan.

Sidang lanjutan uji materi UU Kepailitan dan PKPU tersebut juga disiarkan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.(*) 

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X