Kamis, 4 Juni 2026

Polres Manggarai Tetapkan Yohan Padur Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ini Sengketa Perdata

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Minggu, 24 Mei 2026 | 12:50 WIB
Kuasa hukum bersama Yohan Padur memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka dugaan pemerasan oleh Polres Manggarai, dalam kasus sengketa ganti rugi lahan.  (Foto Dok Promedia Group)
Kuasa hukum bersama Yohan Padur memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka dugaan pemerasan oleh Polres Manggarai, dalam kasus sengketa ganti rugi lahan. (Foto Dok Promedia Group)

Menurutnya, sengketa tersebut semestinya diselesaikan dalam ranah perdata karena berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.

“Penyidik harus menghormati hubungan kontraktual yang sudah dibuat secara sah. Persoalan ini bermuara pada janji yang tidak ditepati oleh pihak perusahaan, bukan pada unsur pidana pemerasan,” ujarnya.

Kuasa hukum Yohan Padur, Paulus Habur, turut mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga: Pengantin di Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Acara Pernikahan Berantakan

Ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang lahir dari perjanjian ganti rugi lahan.

Paulus juga menilai penyidik mengesampingkan sejumlah fakta dan dokumen yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan.

“Kita mau berdebat, mereka bilang tunggu di pengadilan saja. Ini kan tidak boleh. Harus ada argumentasi hukum yang mendasari penetapan tersangka ini,” kata Paulus.

Menurut dia, tindakan kliennya memasang plang di lokasi lahan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pemerasan, melainkan bentuk protes atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Hakana.

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Seorang Suami di Samadua Diamankan Polisi

“Sebab tidak ada klausul dalam berita acara yang membatalkan kesepakatan sebelumnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Manggarai maupun PT Gistec terkait penetapan tersangka tersebut.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X