Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap Saat Idul Adha

Photo Author
Septi Nugrahaini R, Hukumtoday.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 23:30 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual: Heboh oknum pimpinan ponpes di Buaran, Pekalongan diduga cabuli santriwati. (Freepik/Freepik)
Foto ilustrasi pelecehan seksual: Heboh oknum pimpinan ponpes di Buaran, Pekalongan diduga cabuli santriwati. (Freepik/Freepik)

PEKALONGAN - Video penangkapan seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pria berinisial A (55) itu diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Terduga diketahui merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Dalam video yang beredar, tampak petugas dari Polres Pekalongan Kota menjemput A yang mengenakan peci dan baju koko putih. Terduga kemudian digiring masuk ke mobil polisi.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi membenarkan penangkapan tersebut. A diamankan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak melaksanakan salat Idul Adha.

Baca Juga: BBM Subsidi Nelayan di Palopo Jadi Polemik, Warga Soroti Pejabat Penandatangan Surat

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual,” kata Riki kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Menurut Riki, hingga saat ini sudah ada enam santriwati yang melapor sebagai korban. Namun jumlah tersebut dimungkinkan bertambah karena masih ada korban lain yang disebut akan membuat laporan.

“Untuk sementara ada enam korban yang melapor. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pencabulan itu disebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu saat para korban masih berstatus santri di ponpes tersebut.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni meminta korban memijat tubuhnya, lalu diduga melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Ahmad Fikri Assegaf Lantik Pengurus DPN PERADI 2026-2031, Haris Azhar hingga Ifdhal Kasim Masuk Jajaran

“Modusnya meminta korban memijat, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” jelas Riki.

Selain itu, para korban disebut tidak berani melapor lantaran diduga mendapat ancaman dan intimidasi.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X