JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah yang menyeret pimpinan Hanania Travel berinisial ASF terus bergulir.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan korban dan menyita sejumlah barang bukti terkait penyelenggaraan perjalanan umrah perusahaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke polisi pada 28 Mei 2026.
Menurut Iman, hasil penyidikan sementara menunjukkan dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk berbagai keperluan di luar pemberangkatan umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar jemaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Akibatnya, sejumlah calon jemaah dilaporkan tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kerugian Terverifikasi Rp 4,2 Miliar
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 38 orang yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dari hasil verifikasi sementara, total kerugian korban yang telah terdata mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang masuk dari pelapor dan calon jemaah lainnya, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Baca Juga: Catatan Kecil untuk Bang Ansarullah Ida: Jejak Seorang Advokat yang Hidup dalam Ingatan
Polisi juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait penyelenggaraan perjalanan umrah Hanania Travel.
Polisi Sita Ratusan Visa dan Paspor Jemaah
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjalanan umrah Hanania Group.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundle paspor milik calon jemaah.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.