Kamis, 4 Juni 2026

FSGI Soroti Polemik Nilai Minus 5 di LCC MPR RI: Juri Dinilai Perlu Minta Maaf Langsung ke Siswa

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:46 WIB
Menyoroti pernyataan sikap MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat. (YouTube.com / MPR RI)
Menyoroti pernyataan sikap MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat. (YouTube.com / MPR RI)

JAKARTA - Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat masih menjadi sorotan publik.

Dua pejabat MPR RI yang bertugas sebagai dewan juri didesak menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada peserta yang dirugikan akibat kontroversi tersebut.

Dua juri yang menjadi perhatian publik yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi, dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni.

Kontroversi mencuat usai tayangan resmi di kanal YouTube MPR RI memperlihatkan adanya perbedaan penilaian terhadap jawaban yang dinilai serupa dari dua kelompok peserta.

Dalam perlombaan itu, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai sebesar minus 5 saat menjawab pertanyaan terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNU Blitar Viral, 15 Mahasiswi Disebut Jadi Korban

Sementara jawaban serupa yang disampaikan Grup B dari SMAN 1 Sambas justru memperoleh nilai 10 dari juri yang sama.

Keputusan tersebut kemudian diprotes oleh salah satu peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra atau Ocha, karena menilai jawaban kedua kelompok tidak memiliki perbedaan substansial.

Sorotan publik di media sosial pun bermunculan. Sejumlah pihak meminta agar dewan juri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada peserta sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai permintaan maaf secara langsung penting dilakukan apabila memang terjadi kekeliruan dalam penilaian.

“Ketika kemudian itu salah, memang seharusnya minta maaf langsung,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Kajati Maluku Lantik Dua Koordinator Baru, Rudy Irmawan Tekankan Integritas dan Loyalitas

Menurutnya, sikap terbuka mengakui kesalahan justru akan mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Karena minta maaf itu bukan sesuatu yang tercela, justru perbuatan baik,” ujarnya.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X