"Kayak debt collector caranya," tulis salah satu pengguna media sosial.
Warganet lainnya menilai pola komunikasi tersebut menjadi tanda peringatan (red flag) yang seharusnya diwaspadai oleh calon pelanggan jasa perjalanan umrah.
Sementara itu, Ahmad Syah Farhan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.(*)