Kamis, 4 Juni 2026

Viral CCTV Penganiayaan di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 11:25 WIB
Menyoroti dugaan kasus kekerasan yang melibatkan selebgram, Woodyrman di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@poldametrojaya)
Menyoroti dugaan kasus kekerasan yang melibatkan selebgram, Woodyrman di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Usai kejadian, korban sempat dibawa ke penginapan di sekitar lokasi sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk menjalani perawatan medis.

Namun, setelah beberapa hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Blackout Sumatera Masih Misterius, Polisi Sebut Faktor Cuaca tapi Teknisi Curiga Kabel Dipotong

“Korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Budi.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan MIA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam,” ujar Budi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menambahkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: Diduga Gunakan Riset Palsu di Konferensi Dunia, Nama Ilmuwan RI Jadi Sorotan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Resa, Rabu (27/5/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X