BOGOR - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) ihwal peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota TNI di jaringan Aceh-Bogor.
Dalam kasus ini, BNN menyita 29 kilogram sabu, dan menetapkan 1 oknum TNI dan 2 warga sipil sebagai tersangka.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya memantau pergerakan pelaku pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 4.30 WIB.
Saat itu, para pelaku dibuntuti di parkiran sebuah minimarket di Parung Panjang, Bogor.
"Tersangkanya ada 3 orang yang terdiri dari 2 warga sipil dan 1 oknum TNI," kata Roy dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selanjutnya, ketika para pelaku sedang menurunkan barang, para petugas turun tangan melakukan raid, planning, execution (RPE) atau penindakan di tempat.
Roy menuturkan, di sana, terungkap adanya barang bukti sabu dibawa menggunakan 1 unit mobil pajero.
"Dan hari ini juga kami akan koordinasi dengan BPOM terkait dengan kronologis kasusnya adalah kami berhasil mensurveillance terkait dengan satu kendaraan," tuturnya.
"(Kendaraan) diikuti oleh beberapa orang yang di antaranya adalah anggota TNI atau oknum-oknum TNI," jelasnya.
Sita 29 Bungkus Teh Cina Hijau Berisi Sabu
Dalam operasi tersebut, petugas diketahui mengamankan 3 tersangka yakni TA, Y, dan I, serta menyita 29 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu.
Roy menyebut, berat total kurang lebih 29 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan yang digunakan pelaku.
"Akhirnya kami periksa. Yang bersangkutan memang oknum anggota TNI. Keterlibatannya adalah dia ikut langsung berada di dalam mobil Pajero tersebut," ungkap Roy.
"Sehingga kami simpulkan bahwa yang bersangkutan adalah pengedar. Artinya, dia membawa barang tersebut dari Langsa menuju ke Bogor, yang disimpan tadi saya sampaikan, di kompartemen di bagian belakang dari Pajero tersebut," tambahnya.