Ia menjelaskan, pada Selasa (12/5/2026), Satgas Etik menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi terkait dugaan kasus tersebut.
Pihak kampus kemudian memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang dilaporkan dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penonaktifan tersebut mencakup larangan mengajar, melakukan pembimbingan akademik dan skripsi, mendampingi kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.
Baca Juga: Viral Insiden Longsor di Tambang Sijunjung Sumbar, Diduga Jadi Lokasi Penggalian Emas Ilegal
“Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas Etik UNU Blitar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Pihak kampus juga belum menyampaikan identitas dosen yang dilaporkan maupun hasil akhir pemeriksaan atas dugaan tersebut.(*)