Kamis, 4 Juni 2026

Heboh Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung, Diduga soal Kasus Tata Kelola di Era Kepemimpinan Dadan Hindayana

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 14:40 WIB
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana.  (Instagram.com/@pandemictalks)
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Instagram.com/@pandemictalks)

Kejagung Klaim Adanya Penggeledahan

Dalam kesempatan berbeda, Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry menyebut penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry dalam keterangannya, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kendati demikian, Jeffry belum mengungkap lebih jauh ihwal kasus yang sedang diusut Kejagung lewat penggeledahan itu. 

Baca Juga: Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel

Penggeledahan Sudah dari Jam 2 Pagi

Secara terpisah, petugas keamanan di lokasi melaporkan pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB pagi.

"Ada Kejagung di atas, sudah dari jam 2 pagi," kata salah satu petugas keamanan di Kantor BGN, Jakarta, pada hari yang sama.

Atas penggeledahan ini, para karyawan BGN tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan masih berlangsung.

Mereka diketahui hanya menunggu di sejumlah tempat, ada yang duduk di area luar gedung, di depan lobby, maupun di dalam lobby.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi mengenai kegiatan penggeledahan ini.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dana Jemaah Hanania Travel Diduga Dipakai Bayar Influencer, 38 Korban Sudah Diperiksa

Meski begitu, penggeledahan tersebut telah menuai sorotan terhadap BGN, di tengah upaya pemerintah melakukan pembenahan internal dan menjaga keberlanjutan program MBG.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X