“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,” tegasnya.(*)
“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,” tegasnya.(*)