daerah-pemerintah

Wali Murid Resah, DPRK Aceh Selatan Minta Pembatasan Siswa Baru Dicabut

Senin, 25 Mei 2026 | 15:45 WIB
Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha. (Foto Ist)

TAPAKTUAN - Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan mengevaluasi sekaligus mencabut kebijakan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027.

Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan dari masyarakat dan wali murid terkait pembatasan jumlah siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Nomor 07.d Tahun 2026 tentang Penetapan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027.

"Kita berharap Plt Kadis Pendidikan mencabut kembali surat edaran yang membatasi jumlah siswa, karena berdasarkan laporan wali siswa, aturan ini tidak mungkin dilaksanakan di desa-desa yang jumlah siswanya banyak," kata Adi Samridha kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Perusakan Aset Pemprov di Jakbar Belum Tuntas, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemda

Menurut Adi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi calon peserta didik, khususnya di wilayah yang hanya memiliki satu sekolah dasar.

Ia mencontohkan kondisi di Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur. Di desa tersebut hanya terdapat satu SD, sementara jumlah calon siswa yang telah mendaftar mencapai 40 orang.

"Kalau dibatasi hanya 28 siswa sesuai surat edaran, lalu sisanya bagaimana? Apakah harus menganggur tahun ini? Ini tentu menjadi persoalan serius bagi masyarakat," ujarnya.

Adi menilai Dinas Pendidikan semestinya telah memiliki pemetaan jumlah calon peserta didik di masing-masing wilayah sebelum menetapkan daya tampung sekolah.

Baca Juga: Kasus WO Marwah Bekasi, Korban Gagal Nikah hingga Karyawan Ngaku Gaji Belum Dibayar

"Kadis seharusnya punya peta yang terang terkait potensi jumlah siswa, sehingga edaran tidak membingungkan sekolah dan tidak menjadi keresahan wali siswa," jelasnya.

Selain meminta evaluasi kebijakan, Adi juga mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan solusi agar seluruh anak tetap memperoleh hak pendidikan, terutama di wilayah pedesaan dengan keterbatasan fasilitas sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan menetapkan daya tampung penerimaan murid baru jenjang SD dan SMP melalui keputusan tertanggal 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, kapasitas rombongan belajar ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing sekolah.(*)

Terkini