Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.
Menurut Iman, para influencer tersebut bertugas untuk mempromosikan paket umrah Hanania Travel.
Iman juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menggeledah aset yang dimiliki ASF.
“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan kerugian para korban,” ujar Iman.
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk menelusuri aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” jelasnya.
Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)