Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Viral Rusak Mobil di Tol JORR, Ini Motifnya

Photo Author
Septi Nugrahaini R, Hukumtoday.com
- Senin, 1 Juni 2026 | 14:05 WIB
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi. (Instagram/resmob_pmj)
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi. (Instagram/resmob_pmj)

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan JF diduga berupaya menyalip dari sisi kiri. Namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga JF kemudian berpindah ke lajur kanan.

"Dia kemungkinan bermaksud menyalip dari kiri. Karena tidak bisa, pengemudi kemudian menyalip dari kanan," ujar korban dalam unggahan videonya.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka, Momen Pertemuan Pasutri Bos WO Marwah dengan Korban di Kantor Polisi Memanas: Pintar Playing Victim Pak!

Tak lama kemudian, JF turun dari kendaraan sambil membawa kunci roda yang diambil dari dalam mobil dan diduga merusak spion kendaraan korban.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 29 Mei 2026.

Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas kasus tersebut, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perusakan.

Penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati saat berkendara guna menghindari konflik di jalan raya.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X