Kamis, 4 Juni 2026

Kasus 'Pocong Keliling' yang Resahkan Warga, Begini Modus yang Terjadi di Tangsel hingga Lembang

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Selasa, 26 Mei 2026 | 11:14 WIB
Menyoroti kasus teror pocong keliling yang diduga jadi modus kejahatan baru hingga viral di media sosial.  (Instagram.com/@pandemictalks)
Menyoroti kasus teror pocong keliling yang diduga jadi modus kejahatan baru hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@pandemictalks)

Berkaca dari hal itu, penampakan pocong kini dinilai bukan lagi sekadar cerita horor, kini menjadi modus gangguan nyata yang meresahkan warga, termasuk di wilayah Jawa Barat (Jabar). 

Imbauan Aktifkan Siskamling

Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang dengan tegas meminta seluruh warga mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di berbagai titik pemukiman warga.

"Ini memang menjadi hal yang meresahkan warga," kata Dedi Mulyadi lewat unggahan Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Selasa, 26 Mei 2026. 

Dedi Mulyadi mencontohkan, kejadian nyata yang terjadi di kawasan Lembang, Bandung, dimana oknum berpakaian pocong sampai harus ditertibkan oleh Satpol PP. 

"Kalau di Lembang, di Bandung, pocong dioperasi Satpol PP karena keluarnya salah," terangnya.

Baca Juga: Antrean BBM di SPBU Abdya Dijaga Polisi, Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan

"Harusnya pocong keluar malam hari, ini siang hari untuk minta-minta ke setiap mobil yang lewat dan ini meresahkan warga, mengganggu kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas," beber Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan, modus pocong kini semakin beragam dan terjadi di berbagai daerah.

"Di berbagai tempat ada pocong yang dikejar warga karena mencuri kambing. Ada pocong yang mengetuk-ngetuk rumah dengan berbagai modus," ungkap Dedi Mulyadi.

"Bisa modusnya adalah minta-minta, bisa modusnya pencurian atau perampokan, bisa modusnya main-main atau iseng, tetapi ketiga-tiganya menurut saya meresahkan," tukasnya.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X