MAKASSAR - Sengketa kredit antara Albert Wijaya alias Oei Yong King dengan Bank Permata masih berlanjut.
Perkara yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 366/Pdt.G/2025/PN Mks yang diputus pada 26 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula dari fasilitas kredit yang diperoleh Albert pada 2018 melalui skema KPR Bijak (take over with top up).
Kredit tersebut digunakan untuk kebutuhan usaha dengan agunan berupa rumah yang berlokasi di kawasan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam perjanjian kredit tersebut, nilai fasilitas pembiayaan mencapai miliaran rupiah dengan tenor pembayaran selama 12 tahun.
Baca Juga: Viral Surat Tulisan Tangan Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah
Objek jaminan yang diagunkan tercatat memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 13 miliar.
Albert mengaku usahanya yang bergerak di bidang variasi kendaraan terdampak pandemi COVID-19.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit.
Ia menyebut sempat mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak bank. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui sehingga proses penanganan kredit berlanjut melalui penerbitan surat peringatan.
Dalam perkembangannya, piutang kredit tersebut kemudian dialihkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme cessie.
Proses pengalihan piutang itu menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan oleh pihak debitur.
Baca Juga: Tim Itjen Tni Tinjau KDMP Aceh Selatan, Dorong Percepatan Penguatan Ekonomi Desa