Kamis, 4 Juni 2026

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Terduga Pelaku Penggelapan, Satu Sempat Bersembunyi di Lemari

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Senin, 1 Juni 2026 | 13:43 WIB
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar. (HukumTiday.com / Dok Polres Asel)
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar. (HukumTiday.com / Dok Polres Asel)

TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar.

Kasus pertama merupakan dugaan penggelapan yang dilaporkan terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku berinisial FM (27).

FM kemudian diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka, Momen Pertemuan Pasutri Bos WO Marwah dengan Korban di Kantor Polisi Memanas: Pintar Playing Victim Pak!

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada kasus kedua, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DR (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.

DR ditangkap pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamar rumah tempat ia berada.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satreskrim.

Baca Juga: Nama Ayuni Kemala 19 Kali Dicatut Prihantini cs dalam Riset, Ungkap Kekecewaan hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Narsyah, Senin (1/6/2026).

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X