Kamis, 4 Juni 2026

3 Pelaku Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Ditangkap Polres Aceh Selatan

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:03 WIB
Tiga terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto Dok Polres Aceh Selatan)
Tiga terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto Dok Polres Aceh Selatan)

TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiga pria tersebut diamankan setelah tim patroli gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi yang dilindungi, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula saat tim patroli gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melakukan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Saat menyisir kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang tengah melakukan penebangan pohon untuk membuka lahan.

Dua terduga pelaku yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial S (39) dan H (54). Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jirigen berisi bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37). HA diduga memerintahkan pembukaan lahan di kawasan konservasi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti keterangan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” kata Narsyah.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Polres Aceh Selatan juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengembangan penyidikan dan penanganan perkara tersebut.(*)

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X