JAKARTA - Dugaan praktik pemalsuan dokumen ekspor atau under invoicing serta rekayasa harga melalui transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung persoalan tersebut dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyebut praktik under invoicing , under Accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan menjadi salah satu penyebab penerimaan negara dari sektor ekspor tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing . Under invoicing adalah penipuan atau penipuan," ujar Prabowo.
Menurut dia, sebagian pelaku usaha tidak melaporkan nilai transaksi ekspor yang sebenarnya dan diduga memanfaatkan perusahaan di luar negeri untuk mengalihkan keuntungan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya, Dua Anak Jadi Korban Ayah Tiri
“Yang dijual pengusaha tidak melaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” kata Prabowo.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dugaan praktik tersebut mulai terdeteksi setelah tim National Single Window (NSW) melakukan penelusuran menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan (AI).
Purbaya mengatakan, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah ahli di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya memanggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, tim tersebut menggunakan AI untuk menelusuri kemungkinan praktik pembuatan faktur di sejumlah sektor ekspor, termasuk industri kelapa sawit.
Baca Juga: Mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian USK Kecam Pembakaran Laboratorium, Desak APH Usut Tuntas
Dalam penelusuran awal, tim memeriksa secara acak pengapalan minyak sawit mentah (CPO) dari 10 perusahaan eksportir Indonesia. Masing-masing perusahaan diperiksa sedikitnya tiga pengapalan yang dipilih secara acak.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia ke Singapura dengan harga barang yang sama saat masuk ke Amerika Serikat.