JAKARTA — Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023, dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor SDA demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat pembiayaan investasi dan modal kerja guna mempercepat hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan seluruh DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Sementara eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan. “Repatriasi dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Meski demikian, eksportir yang melakukan ekspor melalui skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral tetap diperbolehkan menempatkan DHE SDA sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen terhadap penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, sesuai dengan jangka waktu penempatannya.
Menurut pemerintah, insentif itu lebih kompetitif dibanding tarif PPh final sebesar 20 persen yang berlaku pada instrumen reguler. Regulasi baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.(*)