MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti pengarahan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Jabatan Fungsional Arsiparis Komisi Yudisial Tahun 2026 secara virtual, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum itu menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan arsip pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT Silalahi, mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Ferdiansyah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Devina Natalia br. Tarigan, serta para pejabat fungsional di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Wilayah Kemenkum Sumut.
Pengarahan disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Ia menegaskan, jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah dituangkan ke dalam regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, menurut dia, jabatan fungsional arsiparis juga memegang peranan penting dalam pengelolaan arsip dan informasi pemerintahan, terutama di tengah percepatan transformasi digital.
“Kompetensi aparatur menjadi kunci dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujar Gusti Ayu dalam paparannya.
Ia menjelaskan, uji kompetensi tersebut dirancang untuk mengukur aspek potensi dan kompetensi peserta. Penilaian dilakukan melalui tiga kategori hasil, yakni kurang memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, dan memenuhi syarat.
Hasil penilaian itu nantinya diharapkan menjadi dasar pengembangan kompetensi jabatan fungsional secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ignatius MT Silalahi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan profesionalisme aparatur, khususnya di bidang peraturan perundang-undangan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum Sumatera Utara.(*)