kriminal

Polisi Ungkap Dana Jemaah Hanania Travel Diduga Dipakai Bayar Influencer, 38 Korban Sudah Diperiksa

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:24 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah. (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)

Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR BSI di OKI, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Penerima Fiktif Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Modus yang Didalami Penyidik

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana mulai terjadi pada periode Februari 2026, bertepatan dengan pembayaran biaya umrah oleh calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret hingga Juli 2026.

Polisi menyebut calon jemaah mengetahui program umrah tersebut melalui promosi yang ditawarkan di media sosial, termasuk Instagram.

Dalam promosi itu, tersedia sejumlah pilihan paket dengan harga bervariasi mulai Rp29 juta hingga Rp46 juta, disertai berbagai fasilitas yang ditawarkan kepada calon jemaah.

Namun, sejumlah calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 dilaporkan batal berangkat.

Baca Juga: Kapolres Abdya Peringatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Pidana

Mereka kemudian meminta penjelasan kepada pihak penyelenggara, tetapi persoalan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi.

Dana Jemaah Diduga Dipakai untuk Bayar Influencer
Dalam konferensi pers yang sama, Iman mengungkapkan penyidik menemukan indikasi sebagian dana jemaah digunakan untuk kegiatan promosi atau pemasaran.

"Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Penyidik saat ini juga mempertimbangkan untuk meminta keterangan sejumlah influencer atau selebgram yang pernah terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group.

Baca Juga: Kapolres Abdya Peringatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Pidana

Meski demikian, polisi menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dan menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara.

Atas perkara ini, tersangka ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidikan masih terus berlangsung dan polisi membuka kemungkinan adanya penambahan korban maupun perkembangan baru dalam kasus tersebut.(*) 

Halaman:

Terkini