YOGYAKARTA - Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) mengungkap terdapat tujuh dosen yang sedang menjalani proses penanganan internal terkait dugaan kasus tersebut.
Mereka berasal dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Teknologi Mineral dan Eneri (FTME).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, mengatakan kampus mengedepankan perlindungan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban.
Menurut dia, mahasiswa yang sedang menjalani bimbingan tugas akhir maupun proses sidang skripsi dipastikan tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang dari awal.
Baca Juga: Ingin Jadi Notaris, Apa Saja Syarat dan Proses yang Harus Dilalui?
“Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan,” kata Hendro dalam konferensi pers, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila dosen pembimbing diganti, proses akademik mahasiswa tetap dilanjutkan sesuai tahapan terakhir yang telah dijalani.
“Misalnya saat bimbingan sudah masuk bab 4 dan 5, nanti dapat dilanjutkan dengan dosen pembimbing lain tanpa mengulang dari awal,” ujarnya.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan lima dosen telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.
“Sebanyak tiga dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus dan dua lainnya dinonaktifkan di tingkat program studi,” kata Iva.
Baca Juga: Prabowo Soroti Under Invoicing Ekspor SDA, Menkeu Ungkap Dugaan Modus Transfer Pricing
Sementara itu, satu dosen lainnya masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut karena berkaitan dengan dugaan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada mahasiswa. Adapun satu dosen lain disebut berstatus sebagai dosen tamu.
Iva juga mengungkapkan, salah satu dosen dari FTME sebelumnya pernah dijatuhi sanksi pada 2023 terkait kasus serupa dan tidak lagi diperbolehkan mengajar di jenjang Strata 1 (S1).