Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Jadi Notaris, Apa Saja Syarat dan Proses yang Harus Dilalui?

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:51 WIB

Pertanyaan :

Saya bercita-cita ingin menjadi Notaris. Apa saja syarat agar bisa menjadi Notaris dan proses apa saja yang harus dilalui?

Jawaban:

Profesi Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya melalui pembuatan akta otentik. Di Indonesia, syarat dan tata cara pengangkatan Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Untuk menjadi seorang Notaris, seseorang harus melewati tahapan pendidikan, magang, pelatihan organisasi, hingga pengangkatan resmi oleh Menteri Hukum.

Syarat Menjadi Notaris

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, syarat utama untuk dapat diangkat menjadi Notaris antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Berusia minimal 27 tahun;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Lulusan Sarjana Hukum (S1 Hukum);

- Menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan (S2 Kenotariatan/M.Kn);

- Menjalani magang atau bekerja di kantor Notaris minimal 24 bulan berturut-turut;

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X