Pertanyaan :
Saya bercita-cita ingin menjadi Notaris. Apa saja syarat agar bisa menjadi Notaris dan proses apa saja yang harus dilalui?
Jawaban:
Profesi Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya melalui pembuatan akta otentik. Di Indonesia, syarat dan tata cara pengangkatan Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Untuk menjadi seorang Notaris, seseorang harus melewati tahapan pendidikan, magang, pelatihan organisasi, hingga pengangkatan resmi oleh Menteri Hukum.
Syarat Menjadi Notaris
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, syarat utama untuk dapat diangkat menjadi Notaris antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia minimal 27 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Lulusan Sarjana Hukum (S1 Hukum);
- Menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan (S2 Kenotariatan/M.Kn);
- Menjalani magang atau bekerja di kantor Notaris minimal 24 bulan berturut-turut;