Kamis, 4 Juni 2026

Tanah Dikuasai Bertahun-tahun, Tiba-Tiba Ada Orang Lain Mengaku Punya Sertifikat. Apa Langkah Hukumnya?

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 16:52 WIB

 

Pertanyaan:

Saya sudah menguasai dan menggarap sebidang tanah selama bertahun-tahun. Di atas tanah itu juga sudah saya tanami sawit dan saya rawat sendiri. Namun tiba-tiba ada orang lain datang mengaku sebagai pemilik dan menunjukkan sertifikat tanah atas lokasi tersebut. Apa langkah hukum yang bisa saya lakukan?

Jawaban:

Kasus seperti ini cukup sering terjadi di masyarakat, terutama pada tanah yang telah lama dikuasai secara fisik namun belum memiliki legalitas administrasi yang kuat.

Perlu dipahami, sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi bukan berarti tidak bisa digugat atau dibatalkan apabila diperoleh dengan cara yang tidak sah, tumpang tindih, atau terdapat cacat administrasi.

Berikut beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan:

1. Jangan Langsung Mengosongkan Lahan

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang mengaku pemilik tidak boleh secara sepihak mengambil alih atau menguasai lahan dengan paksa.

Jika terjadi intimidasi, perusakan tanaman, atau penguasaan secara paksa, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

2. Kumpulkan Bukti Penguasaan Fisik

Siapkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang telah lama dikuasai dan dikelola, misalnya:

  • Surat keterangan tanah atau sporadik;
  • Surat jual beli bawah tangan;
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • Foto tanaman sawit dan aktivitas pengelolaan;
  • Keterangan saksi masyarakat atau aparat desa;
  • Bukti penanaman dan perawatan lahan selama bertahun-tahun.

Penguasaan fisik yang berlangsung lama dan terus-menerus dapat menjadi alat bukti penting di pengadilan.

3. Periksa Keabsahan Sertifikat

Lakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan/BPN setempat untuk mengetahui:

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X