- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, maupun jabatan lain yang dilarang dirangkap dengan jabatan Notaris;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Proses Menjadi Notaris
Secara umum, berikut tahapan yang harus dilalui calon Notaris:
1. Menempuh Pendidikan Sarjana Hukum
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum.
2. Melanjutkan Pendidikan Magister Kenotariatan
Setelah lulus S1 Hukum, calon Notaris wajib melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn) untuk mempelajari hukum kenotariatan, hukum perdata, pertanahan, hingga praktik pembuatan akta.
3. Magang di Kantor Notaris
Calon Notaris wajib menjalani magang atau bekerja di kantor Notaris selama minimal 24 bulan berturut-turut. Masa magang ini bertujuan agar calon Notaris memahami praktik pembuatan akta, administrasi kantor, pelayanan hukum, hingga etika profesi.
Selain magang di kantor Notaris, calon Notaris juga wajib mengikuti kegiatan “Magang Bersama” yang diselenggarakan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kegiatan ini umumnya dilaksanakan setiap 6 bulan sekali sebagai bagian dari pembinaan profesi.
4. Mengikuti Seminar dan Mengumpulkan Poin
Calon Notaris juga diwajibkan aktif mengikuti seminar, pelatihan, atau kegiatan ilmiah yang diselenggarakan organisasi Notaris untuk mengumpulkan poin pendidikan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, calon Notaris harus memenuhi sedikitnya 18 poin sebagai salah satu syarat administratif untuk melanjutkan proses pengangkatan.
5. Mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)