KPK merinci, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Adapun sisa dana sekitar Rp3 miliar disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini masih didalami penyidik terkait aliran penggunaannya.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)