Jumat, 5 Juni 2026

HKL, Alternatif Peningkatan Pendapatan Baitul Mal Aceh Selain Zakat, Infak dan Wakaf

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:25 WIB
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Taufik Hidayat HRP, S.HI., M.Ag.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Taufik Hidayat HRP, S.HI., M.Ag.

Pada akhirnya, Pergub Nomor 59 Tahun 2023 bukan sekadar regulasi administratif. Ia membuka ruang baru bagi optimalisasi aset umat yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal. Melalui HKL, Aceh memiliki peluang untuk menghadirkan model pengelolaan kekayaan sosial-keagamaan yang lebih produktif, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Kini yang dibutuhkan bukan lagi sekadar regulasi, melainkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap aset yang tidak terurus dapat diubah menjadi sumber kemaslahatan bagi umat dan pembangunan Aceh di masa depan.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X