Pada akhirnya, Pergub Nomor 59 Tahun 2023 bukan sekadar regulasi administratif. Ia membuka ruang baru bagi optimalisasi aset umat yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal. Melalui HKL, Aceh memiliki peluang untuk menghadirkan model pengelolaan kekayaan sosial-keagamaan yang lebih produktif, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Kini yang dibutuhkan bukan lagi sekadar regulasi, melainkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap aset yang tidak terurus dapat diubah menjadi sumber kemaslahatan bagi umat dan pembangunan Aceh di masa depan.(*)