“Tidak sedikit masyarakat yang secara nyata hidup dalam kondisi rentan justru tercatat sebagai kelompok yang mampu akibat ketidakakuratan data.”
Oleh : Muhammad Nasir, SH, MH (Wakil Pemimpin Redaksi HukumToday.com dan Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh)
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama hampir dua dekade menjadi salah satu instrumen kebijakan sosial yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh. Kehadiran program ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi simbol perlindungan negara terhadap hak dasar warga negara.
Namun, lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh memunculkan perdebatan serius, baik dari aspek hukum maupun keadilan sosial. Pergub tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026, mengatur pencoretan peserta kategori desil 8, 9, dan 10 dari kepesertaan JKA. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dari sistem perlindungan kesehatan universal menuju sistem berbasis klasifikasi kesejahteraan.
Secara administratif, penggunaan sistem desil memang dimaksudkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Akan tetapi, dalam praktiknya, pendekatan tersebut menyimpan banyak persoalan mendasar. Tidak sedikit masyarakat yang secara nyata hidup dalam kondisi rentan justru tercatat sebagai kelompok mampu akibat ketidakakuratan data. Sebaliknya, ada pula kelompok yang relatif mapan tetap masuk dalam kategori penerima bantuan.
Fenomena ini dikenal dalam kebijakan publik sebagai error of exclusion dan error of inclusion. Kesalahan tersebut umumnya terjadi karena pembaruan data sosial ekonomi tidak dilakukan secara real-time. Kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis; seseorang yang sebelumnya tergolong mampu dapat sewaktu-waktu mengalami kebangkrutan usaha, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi kondisi kesehatan yang menguras kemampuan finansial keluarga.
Selain itu, indikator penilaian kesejahteraan yang digunakan sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan realitas lapangan. Kepemilikan aset sederhana seperti sepeda motor lama atau rumah warisan dapat menyebabkan seseorang dikategorikan sebagai warga mampu, meskipun secara ekonomi mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Dalam konteks tersebut, pencoretan massal peserta JKA tanpa verifikasi lapangan yang komprehensif berpotensi menimbulkan ketidakadilan administratif dan sosial.
Dari perspektif hukum, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 patut dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pertama, kebijakan tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 14 undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terlindungi dalam sistem jaminan sosial.
Pencoretan peserta desil 8 sampai 10 tanpa memastikan mereka telah terdaftar dalam skema BPJS PBI APBN maupun APBD berpotensi menciptakan coverage gap, yakni kondisi ketika masyarakat keluar dari skema JKA tetapi belum masuk ke dalam perlindungan BPJS Kesehatan. Akibatnya, muncul kelompok masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan sama sekali.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka Pergub berpotensi bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Pergub ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan asas keadilan, ketelitian, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya dasar penentuan kepesertaan, tanpa verifikasi faktual di lapangan, berisiko menghasilkan keputusan administratif yang cacat. Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang didasarkan pada data tidak akurat dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, dari perspektif hak konstitusional, pengurangan cakupan JKA berpotensi dipandang sebagai bentuk kemunduran dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam prinsip hak asasi manusia internasional, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, negara tidak diperkenankan mengambil langkah mundur (retrogression) dalam pemenuhan hak dasar warga tanpa alasan yang sangat kuat dan proporsional. Karena itu, pengurangan perlindungan kesehatan tanpa skema pengganti yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.