Kamis, 4 Juni 2026

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh Perlu Dikaji Ulang

Photo Author
Muhammad Nasir, S.H., M.H, Hukumtoday.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 15:48 WIB
Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, S.H., M.H.
Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, S.H., M.H.

Selain aspek substansi, pembentukan Pergub ini juga memunculkan pertanyaan dari sisi partisipasi publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui forum konsultasi publik, sosialisasi, seminar, maupun diskusi. Fakta bahwa kebijakan ini menuai penolakan luas dari masyarakat, bahkan mendapat kritik dari sejumlah kepala daerah dan anggota legislatif, menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan belum sepenuhnya mampu menyerap aspirasi publik secara optimal.

Atas dasar itu, pengkajian ulang terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah yang rasional dan konstitusional. Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan beberapa langkah korektif, antara lain memperbaiki validitas data penerima manfaat, membuka mekanisme pengaduan dan verifikasi lapangan, serta memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat persoalan administratif. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema subsidi silang atau perlindungan transisi bagi kelompok masyarakat rentan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem BPJS Kesehatan.

Tujuan utama Jaminan Kesehatan Aceh pada dasarnya sangat mulia, yakni memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Namun, kebijakan yang baik harus dibangun di atas fondasi data yang akurat, prinsip keadilan, serta kepastian hukum. Karena itu, evaluasi dan pengkajian ulang terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menjadi penting agar kebijakan JKA tetap berjalan sesuai prinsip konstitusional, tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, serta terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X