"Kualitas hukum tidak hanya diukur dari baik atau buruknya norma, tetapi juga dari integritas moral, profesionalisme, serta tanggung jawab etik aparat yang menjalankannya."
Oleh : Muhammad Taufik Zas, SH, M.Kn
Dalam konsepsi negara hukum modern, reformasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya tidak cukup hanya berfokus pada perubahan norma dan konstruksi regulasi semata.
Sebab, sebaik apa pun rumusan hukum dibentuk, keadilan substantif tidak akan pernah terwujud apabila pelaksana hukum masih menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
Perubahan regulasi yang dilakukan berulang kali hanya akan menjadi teks normatif di atas kertas apabila implementasinya masih dibayangi praktik penyimpangan hukum, kriminalisasi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Dalam konteks demikian, problem utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata terletak pada lemahnya aturan, melainkan pada krisis integritas dalam praktik penegakannya.
Teori penegakan hukum modern menempatkan aparat penegak hukum sebagai elemen sentral dalam mewujudkan supremasi hukum. Kualitas hukum tidak hanya diukur dari baik atau buruknya norma, tetapi juga dari integritas moral, profesionalisme, serta tanggung jawab etik aparat yang menjalankannya.
Aparat penegak hukum pada hakikatnya merupakan representasi negara dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyimpangan kewenangan oleh aparat bukan hanya mencederai individu tertentu, melainkan juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara dan sistem hukum itu sendiri.
Karena itu, negara perlu membangun paradigma baru dalam sistem penegakan hukum nasional, yakni menempatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak-hak warga negara.
Aparat yang memahami hukum, memiliki kewenangan, serta memperoleh legitimasi dari negara seharusnya memikul tanggung jawab yang lebih besar dibanding masyarakat biasa.
Konsekuensinya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka sanksi terhadap aparat penegak hukum harus lebih berat, lebih tegas, dan memiliki efek jera yang nyata.
Prinsip equality before the law tidak hanya dimaknai bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tetapi juga mengandung makna bahwa pemegang kekuasaan tidak boleh memperoleh privilese ketika melakukan pelanggaran hukum.
Justru karena aparat memiliki pengetahuan, kewenangan, dan instrumen kekuasaan, maka standar pertanggungjawaban hukumnya harus ditempatkan lebih tinggi.
Dalam perspektif tersebut, reformasi hukum yang sesungguhnya bukan hanya memperbarui pasal demi pasal dalam undang-undang, melainkan juga membangun sistem pengawasan yang kuat terhadap aparat penegak hukum.