Kamis, 4 Juni 2026

Membangun Integritas Aparat demi Keadilan Substantif

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 00:26 WIB
Muhammad Taufik Zas, S.H., M.Kn
Muhammad Taufik Zas, S.H., M.Kn

DPR RI dan Presiden perlu mempertimbangkan pembentukan regulasi yang secara khusus memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi pidana, etik, dan administratif yang lebih tegas terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, kriminalisasi, maupun tindakan yang mencederai prinsip hak asasi manusia.

Langkah tersebut penting agar hukum tidak lagi dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sebab, masyarakat pada dasarnya tidak membutuhkan hukum yang sekadar banyak direvisi, melainkan hukum yang benar-benar hidup, bekerja, dan menghadirkan rasa keadilan dalam praktik.

Pada akhirnya, keadilan bukan lahir dari banyaknya aturan yang dibentuk, melainkan dari keberanian negara memastikan bahwa setiap kekuasaan tunduk pada hukum, dan setiap aparat tunduk pada moralitas keadilan.(*)

 

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X