Jumat, 5 Juni 2026

HKL, Alternatif Peningkatan Pendapatan Baitul Mal Aceh Selain Zakat, Infak dan Wakaf

Photo Author
Redaksi, Hukumtoday.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:25 WIB
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Taufik Hidayat HRP, S.HI., M.Ag.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Taufik Hidayat HRP, S.HI., M.Ag.

"Pergub tersebut memberikan landasan hukum bagi Baitul Mal untuk menerima, mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan berbagai jenis harta yang masuk dalam kategori HKL."

Oleh : Taufik Hidayat HRP, S.HI., M.Ag (Anggota Badan Baitul Mal Aceh) 


Ketika berbicara tentang sumber pendapatan Baitul Mal, sebagian besar masyarakat umumnya hanya mengenal zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Padahal, terdapat satu potensi besar yang selama ini belum banyak mendapat perhatian, yaitu Harta Keagamaan Lainnya (HKL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya.

Kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Baitul Mal Aceh sebagai lembaga yang tidak hanya mengelola dana sosial keagamaan, tetapi juga mengelola berbagai aset umat yang selama ini belum memiliki tata kelola yang jelas.

Pergub tersebut memberikan landasan hukum bagi Baitul Mal untuk menerima, mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan berbagai jenis harta yang masuk dalam kategori HKL. Di antaranya berupa barang temuan, harta tanpa pemilik yang diketahui, harta tanpa ahli waris, hibah, hasil lelang barang rampasan perkara syariat Islam, denda uqubat jinayat, serta berbagai bentuk aset lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dicermati lebih jauh, potensi HKL sesungguhnya sangat besar. Selama ini terdapat banyak aset yang secara hukum tidak jelas pengelolaannya, mulai dari tanah terlantar, bangunan yang tidak terurus, rekening yang tidak memiliki ahli waris, hingga berbagai aset peninggalan korban bencana yang tidak lagi diketahui pemilik maupun ahli warisnya.

Aceh sebagai daerah yang pernah mengalami bencana besar tsunami tahun 2004 tentu memiliki pengalaman tersendiri terkait persoalan aset yang pemiliknya tidak lagi diketahui secara pasti. Tidak tertutup kemungkinan masih terdapat harta atau aset tertentu yang hingga kini belum memiliki kepastian pengelolaan. Dalam perspektif syariat Islam, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa manfaat, melainkan perlu dikelola untuk kemaslahatan umat melalui lembaga yang berwenang, yaitu Baitul Mal.

Di sinilah letak pentingnya Pergub Nomor 59 Tahun 2023. Regulasi ini menghadirkan mekanisme yang jelas agar aset-aset yang sebelumnya berada dalam wilayah "abu-abu" hukum dapat dikelola secara legal, transparan, dan akuntabel.

Menariknya, Pergub tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Harta yang tidak diketahui pemiliknya tidak serta-merta menjadi milik Baitul Mal. Pengelolaannya harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Mahkamah Syar'iyah. Bahkan statusnya hanya dikelola sementara selama jangka waktu tertentu sehingga apabila di kemudian hari pemilik atau ahli waris yang sah muncul, hak mereka tetap dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi ekonomi, HKL berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Baitul Mal Aceh di luar zakat, infak, dan wakaf. Jika dikelola secara profesional, aset-aset tersebut dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan. Tanah dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif, bangunan dapat disewakan atau dikembangkan, sementara dana yang tidak memiliki ahli waris dapat dioptimalkan untuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Potensi ini bukan sekadar teori. Saat ini Baitul Mal Aceh telah menerima HKL berupa barang temuan dalam bentuk emas yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp5 juta. Nilainya memang belum besar, tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengumpulan HKL sudah mulai berjalan. Angka tersebut dapat menjadi titik awal bagi pengembangan pengelolaan HKL yang lebih luas di masa mendatang.

Apabila proses inventarisasi dan pengelolaan aset dilakukan secara serius, bukan tidak mungkin nilai HKL yang dikelola Baitul Mal akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Potensi tersebut bahkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembiayaan program-program sosial, pendidikan, ekonomi umat, hingga pengentasan kemiskinan di Aceh.

Namun, peluang besar selalu berjalan beriringan dengan tantangan yang besar pula. Semakin banyak aset yang dikelola, semakin tinggi tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, pengelolaan HKL harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat berhak mengetahui jenis aset yang dikelola, nilai aset tersebut, mekanisme pemanfaatannya, serta manfaat yang dihasilkan bagi umat. Kepercayaan publik menjadi modal utama agar pengelolaan HKL dapat berjalan secara berkelanjutan.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X